Artikel
Dispemdes kab subang lakukan sosialisasi PAW di Desa Batusari
Kepemerintahan Desa Batusari sejak februari 2025 ditinggalkan oleh Kepala Desa terpilih (Almarhum Bp Waslim) dikarenakan meninggal dunia setelah menjabat selama 13 bulan (kurang lebih)
Secara aturan dan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah oleh undang-undang nomor 3 tahun 2024. Harus dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Penjabat Antar Waktu (PAW) menggantikan Kepala Desa terpilih.
Dispemdes kab Subang pada hari Rabu tanggal 22 oktober tahun 2025 bertempat di Aula Desa Batusari melaksanakan Sosialisasi awal Pemilihan Kepala Desa PAW kepada pengurus Desa dan yang diundang diantaranya jajaran BPD, RW, RT, MUI, Karang taruna, kader posyandu dan PKK sebagai perwakilan masyarakat.
Penyampain materi dilakukan oleh sekdis dan kabag pemerintahan Dispemdes Kabupaten Subang tentang aturan, undang-undang serta tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Penjabat Antar Waktu (PAW) dan langkah ini sebagai langkah awal proses pemilihan PAW.
Sebagai tambahan acara ada penyampaian materi dari kasi Pelayanan Umum Kecamatan Dawuan (Bp Mulyadi) tentang pelayanan administrasi kependudukan baik itu KTP, KK, IKAZAH dan Akte kelahiran.
Pelayanan administrasi kependudukan dengan aturan yang baru Bupati Subang di Tahun 2026 akan berbasis di tingkat Kecamatan. Jadi untuk warga Kecamatan Dawuan yang akan mengurus administrasi kependudukan tidak susah-susah harus ke Dinas Kependudukan Kab. subang dikarenakan di tahun 2026 akan dilaksanakan di kantor kependudukan Kecamatan Dawuan.